Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPAREN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.

Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (1/4/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Jam Komandan Korem 151/Binaiya Cegah dan Deteksi Dini Judi dan Pinjaman Online

bantenbersatu

Safari Ramadhan,Kapolres Serang Buka Puasa Bersama Dengan Warga Nelayan dan Panti Jompo

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi Aksi Nyata Gerakan Entaskan Kemiskinan Di Kecamatan Kosambi

bantenbersatu

Wabup Intan Buka Seminar Pemenuhan Gizi Seimbang Dari Pangan Lokal

bantenbersatu

Kapolres Serang Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

bantenbersatu

Polsek Cikande Polres Serang Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Melakukan Perang Sarung dan Balap Liar

bantenbersatu

Kasat Intelkam Polres Serang Hadiri Acara  Diskusi Bincang Seputar Pasca Pemilu dengan PMII

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

bantenbersatu

Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan “Best Innovator” Level Asia: Sukses Tekan Angka Kecelakaan

bantenbersatu