Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPAREN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.

Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (1/4/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Wabup Intan Tinjau Keamanan Data dan Layanan Command Center 112 di Smart Building Diskominfo

bantenbersatu

Rangkaian HUT Bhayangkara dan HKGB, Kapolres Serang dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Sekolah Khusus

bantenbersatu

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

bantenbersatu

Polres Serang Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas Disungai Ciujung dan Ini Ciri Cirinya

bantenbersatu

Optimalkan Potensi Daerah, Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Pengelolaan Potensi Lokal Angkatan II Tahun 2026

bantenbersatu

Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali

bantenbersatu

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Operasi Pekat Maung 2024,Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu

bantenbersatu