Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21 tahun) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00. Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Polda Gorontalo Percepat Proses Evakuasi Korban Kecelakaan SAM Air

bantenbersatu

Puluhan Pelajar Diamankan Polsek Carenang Polres Serang

bantenbersatu

Satgas Pangan Polda Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban yang Masuk Wilayah Banten

bantenbersatu

Pastikan Kesiapan PSU, Kapolda Banten dan Kapolres Serang Cek TPS

bantenbersatu

Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan, Benyamin: Gerakan Ekonomi dari Rakyat untuk Rakyat

bantenbersatu

Bupati Buka Kegiatan TMMD 121 Kodim 0601/Pandeglang Di Mandalawangi

bantenbersatu

Sepanjang 2025, Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp 37,62 Triliun dan Serap 66 Ribu Tenaga Kerja

bantenbersatu

Propam Polres Serang Melakukan Kegiatan Gaktibplin Personel Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

bantenbersatu