Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21 tahun) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00. Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Polres Serang Dirikan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan Dalam Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Serang

bantenbersatu

Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tang

bantenbersatu

Pastikan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Aman dan Kondusif, Karologistik Polda Banten Selaku Pamatwil Tinjau TPS

bantenbersatu

Serah Terima Jabatan, Harison Mocodompis Resmi Menjadi Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten

bantenbersatu

Mengenal Kewenangan Jalan di Kota Tangerang: Nasional, Provinsi, Kota hingga Lingkungan

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

bantenbersatu

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk Pilkada Aman

bantenbersatu

Nama Kapolda Jateng Masuk Nominasi Pilihan Partai Golkar, Untuk Dicalonkan Sebagai Gubernur

bantenbersatu