Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jo 2 Bulan Jadi Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sedang asyik packing pil koplo ke paketan kecil, JO (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari pekerja harian lepas ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka JO ditangkap pada Selasa (5/3) sekitar pukul 14.00. Kapolres mengatakan JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Minggu (10/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer.

“Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ucap Kapolres yang akrab disapa Condro.

Dari hasil pemeriksaan, terang Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Terima Piagam Penghargaan Kompolnas Awards 2024

bantenbersatu

Kasat Intelkam Polres Serang Hadiri Acara  Diskusi Bincang Seputar Pasca Pemilu dengan PMII

bantenbersatu

Urus Retribusi Sampah Makin Gampang, DLH Kota Tangerang Perbarui Fitur SIRITASE

bantenbersatu

Tanam 4 Ribu Tumbuhan Kana, Pemkot Tangerang Perluas Ruang Terbuka Hijau di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi Lomba Khusus Disabilitas

bantenbersatu

Kapolda Kaltara Beri Tips Bahagia Pasca Purna Tugas

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin

bantenbersatu

Parade Tank Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangsel

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

bantenbersatu