Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satreskrim Polres Serang gerebek Tempat Pengoplosan Beras Bulog

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di lokasi penggilingan padi (huller) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dibongkar personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang.

Dalam penggerebekan pada Minggu (3/2/2024), petugas mengamankan 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut. Petugas juga mengamankan SK (56 tahun) pemilik huller sekaligus pemilik beras.

“Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2029. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko saat konferensi pres, Kamis 7 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras, setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan terhadap huller yang juga gudang penyimpanan beras.

Menurut Kapolres, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.

“Hasil penggerebagan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras,” terang Kapolres yang akrab disapa Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Condro melanjutkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang yang terkait kasus tersebut, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller dan beras sebagai tersangka.

“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.

“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” jelasnya.

“Kasus dugaan pengopolosan beras ibu masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya,” tambahnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.

“Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Kapolres juga menduga masih ada praktek permainan curang yang sama di Kabupaten Serang.

“Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya. (Bidhumas Polres Serang/Dina/Red02)

Related posts

Wabup Intan Ajak Kaum Perempuan Cerdas dan Berani Bertindak

bantenbersatu

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Ke Kejari

bantenbersatu

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

bantenbersatu

Warga Bilogai Sambut Gembira Satuan Koops Habema Patroli Sambil Pengobatan Keliling di Intan Jaya

bantenbersatu

Kemenkumham Banten Ajak Mahasiswa/i Faletehan Lindungi Kekayaan Intelektual

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni di 2025, Prioritas Sesuai Kebutuhan Warga

bantenbersatu

Buka Rapat Pokja DRPPA 2026, Wabup Intan Dorong Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Gelar Apel Fungsi Satker Dipimpin Kanit PPA

bantenbersatu

Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

bantenbersatu