Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukan bagi Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m2 terletak di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan seluas 8.119 m2 digunakan sebagai Bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten terletak di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, keduanya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
.
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto yang hadir didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (04/01/2024).
.
Ditemui setelah kegiatan tersebut, Sudaryanto mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) sukses memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan, dimana ketika tanah aset telah diperoleh, Kejati Banten segera mengajukan proses sertipikasinya, “Sertipikasi merupakan bagian dari pengamanan aset negara, agar aman, agar memiliki kepastian hukum dan tidak ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.
.
Sudaryanto pun memuji kesigapan jajaran Kejati Banten dalam lakukan sertipikasi asetnya, “Jika langsung disertipikasi, dasar penguasaan masih dikuasai lengkap, fisik dan yuridis clean and clear, sertipikasi aset bukan hanya lebih cepat tapi juga lebih aman,” jelasnya.
.
Sebagai tambahan informasi, Bangunan Kejaksaan Negeri Serang di Desa Keserangan, Kabupaten Serang direncanakan akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.830 m2 berasal dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang mana sertipikat Hak Pakai seluas 4.289 m2 sebelumnya telah diserahkan pada tahun 2023, selebihnya seluas 541 m2 diserahkan pada kesempatan ini.
.
Selanjutnya, RSU Adhyaksa berada di Desa Silebu dan Desa Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdiri di atas tanah dengan luas seluruhnya kurang lebih 14 Hektar, yang memanfaatkan lahan berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, sertipikat Hak Pakai telah diserahkan pada tahun 2022 seluas 57.348 m2 dan 32.773 m2, ditambahkan lahan seluas 46.538 m2 yang merupakan dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten yang mana sertipikat seluas 8.119 m2 diserahkan pada kesempatan ini, selebihkan akan disertipikatkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun ini. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Hadiri Pertemuan Tahunan BI 2025, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi Ekonomi Pusat dan Daerah*

bantenbersatu

berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

bantenbersatu

Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Andra Soni dan Dimyati Cek Pelabuhan Merak

bantenbersatu

Serahkan DPA 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong OPD Target 100 Hari Kerja

bantenbersatu

Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Pastikan Rencana Pembangunan Tata Ruang Prioritaskan Aspek Lingkungan Hidup

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Miliki Lahan

bantenbersatu

Memang Gila! Ada Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar: Tabung 3 kg Dipindahkan ke Dalam Tabung Gas Non-Subsidi 12 kg dan 50 kg

bantenbersatu

Kunjungan ke Banten, Menteri Nusron Dorong Peran Aktif Nadzir Dalam Sertipikasi Wakaf, Cegah Konflik Lahan

bantenbersatu