Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sekjen Kementerian ATR/BPN Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat

Peluncuran ini menggenapkan 14 Kantah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat telah mengimplementasikan Layanan Elektronik. Sebelumnya, telah diimplementasikan oleh Kantah Kota Pontianak dan Kantah Kota Singkawang.

“Kalimantan Barat ini menjadi provinsi ke-10 dan juga bagian dari 100 lebih dari 150 kota yang sudah melaksanakan layanan elektronik di seluruh layanannya,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Suyus Windayana menjelaskan bahwa proses digitalisasi di Kementerian ATR/BPN memang melalui proses yang sangat panjang. “Dulu kita mulai integrasi semua sistem yang ada pada 2013. Dari sana kita jadi tahu bahwa Kantah di Kalimantan Barat ini menjadi kantor yang cukup sibuk dan volumenya tinggi. Hingga pada 2019 kita bisa melakukan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan menghasilkan pendapatan sebanyak Rp378 triliun dari HT-El,” ungkapnya.

Ke-12 Kantah tersebut antara lain Kantah Kab. Kubu Raya; Kantah Kab. Mempawah; Kantah Kab. Sambas; Kantah Kab. Sanggau; Kantah Kab. Sintang; Kantah Kab. Kapuas Hulu; Kantah Kab. Ketapang; Kantah Kab. Landak; Kantah Kab. Bengkayang; Kantah Kab. Sekadau; Kantah Kab. Melawi; Kantah Kab. Kayong Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng dalam laporannya menyampaikan, saat ini di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sudah diterbitkan 1.800 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari sertipikat masyarakat serta sertipikat aset untuk BMN dan BMD se-Provinsi Kalimantan Barat.

“Mohon juga dukungan kepada semua stakeholder untuk membantu kami, mendukung kami dalam pelaksanaan digital ini. Sehingga layanan di Kantah semuanya bisa lebih transparan, bisa lebih mudah bisa lebih ekonomis, andal, dan pastinya memberikan kepastian hukum,” tutur Andi Tenri Abeng.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebut bahwa Presiden Joko Widodo memang sudah memberikan arahan agar proses-proses administrasi senantiasa dipermudah melalui proses digitalisasi. “Saya harapkan dalam proses pembuatan sertipikat ini, jangan sampai proses pembuatannya masih lama. Terima kasih pula kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang sudah sangat semangat untuk melakukan digitalisasi dari penerbitan sertipikat masyarakat maupun milik pemerintah,” jelasnya.

Pada kegiatan ini diserahkan sertipikat aset Pemerintah Provinsi dan Daerah serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah kepada masyarakat dengan total 49 Sertipikat Tanah Elektronik. Sertipikat diserahkan oleh  Pj. Gubernur Kalimantan Barat didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

bantenbersatu

Penanganan Blank Spot di 63 TPS, Diskominfosatik Kabupaten Serang Targetkan Tuntas 100 Persen

bantenbersatu

FWB dan BPJS Ketenagakerjaan Banten Siap Bersinergi Berikan Pemahaman Lewat Media

bantenbersatu

Silaturahmi Dengan Dirut ASDP, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Merak 

bantenbersatu

Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Perekaman e-KTP Sabtu-Minggu

bantenbersatu

Cegah Korupsi, KPK dan Inspektorat Kabupaten Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

bantenbersatu

Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov Banten Teguhkan Semangat Kebangsaan

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Anak Yatim di Ciomas

bantenbersatu

Program Bang Andra Bangun Jalan Cadasari-Kaduela Demi Konektivitas Warga Desa

bantenbersatu