Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Belum setahun menghirup udara bebas, TL (42 tahun) warga Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali harus mendekam dalam penjara.

Residivis yang diganjar hukuman 5 tahun penjara ini ditangkap di rumah kontrakannya oleh personil Satresnarkoba Polres Serang karena kembali mengedarkan sabu. Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (29/4) sore,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media Selasa (30/4/2024).

AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan residivis kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL melakukan bisnis narkoba.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL yang tinggal di rumah kontrakan melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin sekitar pukul 17.30 dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

“Petugas mengamankan satu paket diduga sabu dari dalam saku celana, dan 9 paket lainnya dalam bungkus rokok di atas lantai. Tersangka TL saat itu juga digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Tersangka TL mengakui kembali melakukan bisnis haram sejak Januari kemarin.

“Untuk sabu yang diamankan, tersangka mengaku mendapatkannya dari AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui disekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Bupati Serang Teken MoU dengan Situbondo Hidupkan Koridor Anyer-Panarukan Optimalisasi PAD

bantenbersatu

Sisi Humanis Arif Agus Rakhman: Pejabat Banten yang Jaga Adab dan Sembunyikan Jabatan dari Anak

bantenbersatu

New York’s first women-only boxing club is here

bantenbersatu

Intervensi SE Mendagri Dongkrak Laba Bank Banten, Pengamat: Ujian Emiten BEKS Ada di Pasar Komersial

bantenbersatu

Microsoft Office 365 now has 120 million business users

bantenbersatu

Kapolda Banten Cek Gudang Logistik Pemilu 2024 wilayah Kota Serang

bantenbersatu

Buruh Sahabat Andra Soni – Dimyati Kembali Lakukan Bedah Rumah

bantenbersatu

Why I Still Trust Monero Wallets for Private, Untraceable Transactions

bantenbersatu

Peringatan Hari Anak Nasional Momentum Tingkatkan Kepedulian Terhadap Pemenuhan Hak Anak

bantenbersatu