Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Asyik nyedot sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, MN (34) pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. Ali Rahman mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Ali Rahman kepada media, Rabu 10 Juli 2024.

Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 15.00, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.

“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

bantenbersatu

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2024

bantenbersatu

Candra Sasongko Dinobatkan Sebagai Kapolres Inspiratif

bantenbersatu

Perang terhadap Narkoba, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Hadiri Deklarasi Sambas Bersih Narkoba di PLBN Aruk

bantenbersatu

Kekejaman KKB Tega Bakar Bangunan SD di Intan Jaya

bantenbersatu

Kapolres Serang Pimpin Pengamanan Kepulangan Wapres RI

bantenbersatu

Antusiasme Meluap, Pelayanan Malam ‘MANTAP JASA’ Tigaraksa Penuhi Kebutuhan Dokumen Ratusan Warga

bantenbersatu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Benyamin Ajak Masyarakat untuk Peduli Lingkungan

bantenbersatu

Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Perkara Dugaan Kepemilikan Sajam ke Kejari

bantenbersatu