Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Asyik nyedot sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, MN (34) pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. Ali Rahman mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Ali Rahman kepada media, Rabu 10 Juli 2024.

Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 15.00, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.

“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Layanan Jantung dan Stroke Gratis BPJS, Wamenkes: Cath Lab RSUD Kota Tangerang Setara RS Rujukan Nasional

bantenbersatu

Pangdam XVI/Pattimura Pimpin Sertijab Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Mitigasi Pencemaran Sungai Cikambuy, Kapolres Serang Akan Bangun 2 Sumur Bor dan Minta DLH Untuk Menindak Tegas Perusahaan

bantenbersatu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko Jakarta Utara: Dirgahayu TNI ke-79 Tahun

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya: Tingkatkan Komunikasi Sosial Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit

bantenbersatu

Satgas Pangan Polda Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban yang Masuk Wilayah Banten

bantenbersatu

Rangkaian Peringatan Mayday Berjalan Lancar, Kordinator Aliansi Serikat Pekerja Apresiasi Kapolres Serang

bantenbersatu