Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Kurir Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Merasa tidak menghasilkan keuntungan banyak, RL (17 tahun) pedagang nasi goreng nekad beralih profesi menjadi kaki tangan pengedar narkoba dengan berperan sebag kurir narkoba sabu .

Belum sebulan usaha barunya dijalani, RL ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang bersama rekannya AS (20 tahun) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (29/4/2024) dini hari.

Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket yang diduga sabu, diantaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.

“Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata Kapolres kepada media, Rabu (1/5/2024).

Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu,” terang Condro Sasongko.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

“Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.

“Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Danrem 064/MY Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS

bantenbersatu

Bangun Turap Beton di Bintaro Gallery Tangsel, Pilar Targetkan Pengerjaan Selesai Tepat Waktu

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Wakapolres Serang Melakukan Pengecekan Personel di Pos Pengamanan Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Gebyar Ramadan, Jajaran Polresta Tangerang Akan menggelar Bazar Murah

bantenbersatu

Diskominfo Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

bantenbersatu

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Kolaborasi dan Sinergi dengan Gubernur Jakarta

bantenbersatu

Sekda Buka Bazar Ramadan 1447 H di GTG

bantenbersatu

Propam Polres Serang Melakukan Kegiatan Gaktibplin Personel Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu