Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Kurir Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Merasa tidak menghasilkan keuntungan banyak, RL (17 tahun) pedagang nasi goreng nekad beralih profesi menjadi kaki tangan pengedar narkoba dengan berperan sebag kurir narkoba sabu .

Belum sebulan usaha barunya dijalani, RL ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang bersama rekannya AS (20 tahun) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (29/4/2024) dini hari.

Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket yang diduga sabu, diantaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.

“Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata Kapolres kepada media, Rabu (1/5/2024).

Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu,” terang Condro Sasongko.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

“Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.

“Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Hadiri CEO Gathering Apindo, Sekda Soma Tegaskan Komitmen Kabupaten Tangerang Ciptakan Iklim Investasi Kondusif dan Jaga Kesejahteraan Buruh

bantenbersatu

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Hemofilia Se-Dunia (World Hemophilia Day)

bantenbersatu

Prajurit Habema Komsos Rumah ke Rumah Disambut Gembira Warga Ginid

bantenbersatu

Jam Komandan Korem 151/Binaiya Cegah dan Deteksi Dini Judi dan Pinjaman Online

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya Menghadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual

bantenbersatu

Penyuluhan Kesehatan Tentang Pola Hidup Sehat di Korem 151/Binaiya.

bantenbersatu

Bantuan Sosial Uang Tahap Pertama APBD Cair, 2.924 Warga Kurang Mampu Terima Rp600 Ribu

bantenbersatu

Gali Potensi Ekonomi Perempuan, Pemkot Tangerang dan BULOG Dorong Kader PKK Jadi Agen RPK

bantenbersatu