Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perda Penanaman Modal serta Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Disetujui, Pj Gubernur A Damenta: Perkuat Iklim Investasi Provinsi Banten

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal untuk memperkuat iklim investasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Hal itu dikatakan A Damenta pada sambutan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis (26/13/2024).

Damenta mengungkapkan, Raperda itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,”ujar Damenta.

Dikatakan, peraturan daerah itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten. Serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Peraturan Daerah,” terangnya.

Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda itu, menurut Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.

“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama. Baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

“Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat. Serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Peringati HUT RI ke-79, Pemdes Mangunreja Adakan Lomba dan Door prize Menarik

bantenbersatu

PKK Provinsi Banten Tanam 16.600 Bibit Cabai

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar: Kiai Memberi Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengelolaan Limbah B3

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin dari Selandia Baru

bantenbersatu

Ekspedisi Reformasi Birokrasi Tematik di Kabupaten Serang, Pemprov Banten Siapkan Layanan Kesehatan Gratis

bantenbersatu

Pemprov Banten Janji Perketat Aktivitas Pertambangan Penyebab Kemacetan Bojonegara-Puloampel

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kreator Digital Perkuat Komunikasi Publik yang Positif

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Hadiri Musrembangnas RPJMN 2025-2029

bantenbersatu