Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Dishub Kota Tangerang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan!

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Mengingat, Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Dishub Kota Tangerang pada 2 hingga 15 Februari mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang.

”Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” tutur Suhaely, Selasa (3/2/26).

Ia pun mengajak, masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

”Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Adapun beberapa titik prioritas pengawasan meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Frontage.

Daftar Target Operasi yang Akan Kena Tilang di Operasi Keselamatan Jaya 2026;
1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ). (Red03)

Related posts

Peringati HUT ke-80 PMI, Pilar: Pemkot dan PMI Kota Tangsel Harus Terus Berkolaborasi untuk Kemanusiaan

bantenbersatu

Indeks Inflasi Kota Tangerang di Angka 2,55 Persen di Awal 2026

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Buka TEI 2024

bantenbersatu

Nuryakin, Ketua IKA FIA Unisma Periode 2016-2022 Naik Pangkat Kolonel

bantenbersatu

Investasi Naik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Award 2026

bantenbersatu

Tanpa Jarak, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan Satu Per Satu Bantuan Sembako kepada Warga

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya Resmikan Monumen Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami di Kodim 1502/Masohi

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni dan BKKBN Gelar Pelayanan KB Implan Gratis bagi Warga Balaraja

bantenbersatu

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

bantenbersatu