Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mudah Banget! Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang

TANGERANG (localhost/bantenbersatu) – Meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan jalur darat dengan bus. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengujian kelaikan bus yang ingin digunakan dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo.

Terlebih, pasca insiden kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan korban jiwa di Subang beberapa waktu lalu.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah menambah fitur Cek Hasil Uji pada aplikasi KIR Tangerang Ayo. Fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan kelaikan kendaraan angkutan umum seperti bus, yang akan digunakan untuk wisata atau keperluan lainnya.

“Dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo, masyarakat bisa melakukan pengecekan administrasi kendaraan angkutan umum secara mandiri. Apakah kendaraan seperti bus yang ingin digunakan sudah lulus uji KIR atau belum, apakah memiliki izin beroperasi dan laik digunakan atau tidak,” jelas Suhaely, Senin (27/5/24).

Secara penggunaan, dijelaskan Suhaely, masyarakat hanya perlu mendownload KIR Tangerang Ayo di Play store. Lalu, bisa langsung membuat akun, klik fitur Cek Hasil Uji, masukan nomor uji atau nomor kendaraan yang ingin dicek. Otomatis, akan keluar hasil KIR yang masih berlaku atau sudah expired.

“Cek kelaikan kendaraan lewat aplikasi KIR Tangerang Ayo ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan atau terdaftar di Kota Tangerang saja. Sedangkan yang di luar Kota Tangerang dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan RI,” papar Suhaley.

Ia pun berharap, aplikasi KIR Tangerang Ayo khususnya fitur Cek Hasil Uji ini dapat kian banyak diketahui dan digunakan masyarakat Kota Tangerang. Sehingga, kesadaran dalam berkeselamatan dalam menggunakan angkutan massal di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

“Setidaknya, kalau datanya sudah lengkap dan layak beroperasi masyarakat akan merasa nyaman. Tapi, kalau bus wisata yang akan digunakan belum dilakukan uji KIR masyarakat wajib menolaknya. Terlebih, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Kantor DIshub Kota Tangerang atau melalui aplikasi KIR Tangerang Ayo pada fitur Kotak Saran untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (Humas Dishub Kota Tangerang/Dina/Red02)

Related posts

Bapenda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

bantenbersatu

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda 

bantenbersatu

Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pilar Dorong Peran Bank Sampah

bantenbersatu

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi PT. KPI RU V Balikpapan, Telah Laksanakan “SMP” Obvitnas dengan Predikat “GOLD”

bantenbersatu

Gampang Sembako Murah di Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Warga Harap Rutin Digelar

bantenbersatu

CJBI Adakan ‘Syukuran’ untuk Kemajuan Bersama

bantenbersatu

Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Dampingi Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang

bantenbersatu

KORPRI Run Menuju Pornas Korpri 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Tingkatkan Okupansi Hotel Kawasan Anyer

bantenbersatu