Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.

Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan _secure paper_.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada _barcode_ dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara _security system_-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

bantenbersatu

Bersama Relawan GBN, Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hidayah Gelar Doa Bersama Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

bantenbersatu

Sandra Dewi Keberatan Hartanya Disita Kejagung, Dia Juga Nggan Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Harvey Moeis Suaminya

bantenbersatu

Bupati Hadiri Blood Service Unit Donor Darah PMI Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal usai Tekuk Gorontalo 4–0

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Kampanyekan Penggunaan Kebaya di Mall of Serang

bantenbersatu

PWI Banten Jalin Silaturahmi dengan Grup 1 Kopassus: Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Informasi Bangsa

bantenbersatu

Tingkatkan Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Implementasi SMP di PLN Pusat

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Perkuat Pembinaan PMKS, Fokus Kemandirian dan Pemberdayaan

bantenbersatu