Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jamkrida Banten Resmi Menjadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

BANTEN (bantenbersatu.co.id) — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/1/2026). Rapat tersebut beragenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

 

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa laporan keuangan perusahaan daerah harus disajikan secara aktual dan sesuai dengan kondisi lapangan yang nyata.

 

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

 

Memperkuat Peran Strategis BUMD

 

Dimyati menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan pelayanan publik, Mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, Meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

 

Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha. Jamkrida berfungsi mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko kerugian bagi perbankan.

 

“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

 

Keberpihakan pada UMKM

 

Lebih lanjut, Wagub berharap Jamkrida semakin fokus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan.

 

“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.

 

Pihak DPRD berharap transformasi ini mampu meningkatkan kinerja usaha Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.(Red03)

 

 

 

Related posts

Gubernur Andra Soni Terima Sabuk Kehormatan Pendekar dari Satria Muda Indonesia*

bantenbersatu

Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 16 Penyandang Disabilitas Jadi Barista

bantenbersatu

Disperkimtan Kota Tangerang Targetkan Perbaikan 100 Unit Rumah Roboh Rampung dalam 45 Hari

bantenbersatu

Banten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Banten Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi

bantenbersatu

Menkomdigi: Pidato Presiden di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

bantenbersatu

Gelar Korve Bersih Lingkungan, Warga Tigaraksa Tetap Antusias Meski Diguyur Hujan

bantenbersatu

HPN 2025, Sekda Zaldi Dorong Tingkatkan Keamanan Pengguna Transportasi

bantenbersatu

Posyandu 6 SPM Jadi Garda Terdepan Pelayanan Dasar, Kader Desa Didorong Lebih Aktif dan Inovatif

bantenbersatu

Lantik 227 Pejabat Pemkab Serang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan

bantenbersatu