Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ini Kiat Pamungkas Agar Kabupaten/Kota Buka RKUDnya di Bank Banten

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ini sepertinya adalah kiat pamungkas yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar Kabupaten/Kota  mau membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)nya  di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten  (Perseroda) Tbk.

Cara ini dilakukan, setelah Gubernur Banten berkali-kali gagal meyakinkan kepala daerah kabupaten/kota agar membuka RKUDnya di Bank Banten.

Cara tersebut, yakni menggunakan kekuatan Kemeterian Dalam Negeri untuk melakukan intervensi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Kendati demikian ternyata tidak semua kabupaten/kota yang patuh dengan intervensi ini.

Pada tangga 17 April 2024 lalu, beredar surat di grup whats App (WA) wartawan yang bertugas di Provinsi Banten, tentang surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Surat yang bersipat segera tersebut, bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, ditujukan kepada Gubernur Banten serta Walikota dan Bupati se-Banten.

Selain ditujukan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan seluruh para ketua DPRD kabupaten/kota se-Banten.

Isi surat tersebut :

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Perafuran Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
  4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
  5. 6. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Surat ini ditanda tanganilangsung  oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta tertanggal 17 April 2024.

Tangsel Tolak Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Sementara di tempat berbeda, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan tidak akan serta merta memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten kendati ada surat dari Menteri Dalam Negeri.

Dia beralasan, tetap menolak pemindahan RKUDnya dari Bank BJB ke Bank Banten karena pihaknya sudah menanda tangani surat perjanjian dengan Bank BJB.

“(Kami) tetap mengambil sikap mempertahankan kas daerah Tangsel di Bank BJB,” kata Benyamin Davnie menanggapi adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian yang menginstruksikan Gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten menempatkan RKUD ke Bank Banten, dikutip dari Bantenpro.co.id Jumat (19/4/2024).

Menurut Benyamin, penolakan memindahkan RKUD ke Bank Banten itu bukan tanpa alasan dan sebab yang jelas.

“(Karena) saya sudah menandatangani kerja sama dengan Bank bjb untuk penempatan RKUD di Bank bjb, dan itu tidak mungkin saya ubah,” katanya. (Wisnu Bangun)

Related posts

Dishub Tangsel Uji Coba Perdana Satu Arah di Pondok Cabe: Berjalan Lancar, Efektif Kurangi Kemacetan

bantenbersatu

Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan

bantenbersatu

Pembongkaran Pagar Laut, Pj Gubernur Banten A Damenta: Atas Perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto

bantenbersatu

Pemkot Perkuat SDM PBJ Lewat e-Katalog V6, Sekda: Harus Siap Hadapi Tantangan Baru

bantenbersatu

POLRES SERANG GELAR GERAKAN INDONESIA ASRI, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT

bantenbersatu

377 Atlet Muda Bersaing Kompetitif di Kejuaraan Tangerang Open Gymnastic II 2025

bantenbersatu

Kapolres Serang Buka Puasa Bersama 1.000 Santri di Ponpes Shohibul Muslimin, Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Cegah Kenakalan Remaja

bantenbersatu

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

bantenbersatu

Hadiri RUPS LB, Gubernur Andra Soni: Bank Banten Harus Menjadi Identitas dan Kebanggaan Warga

bantenbersatu