Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

CJBI Perjuangkan Sinta Bela Karyawan PT PWI 2 Hingga Diperkerjakan Kembali

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) merupakan Organisasi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh  PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan sehingga diperkerjakan kembali.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugasnya sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.

Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.

SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.

“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja seperti Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.

Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan tugasnya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kita terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela. Yaitu seperti Gaji dari bulan Juni 2024 yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya,” Katanya.

Martin menjelaskan, jika hari ini kedua belah pihak sudah ada kesepakatan. “Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. jelas Martin.

Hal ini CJBI akan terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela yang lain mengalami nasib serupa, lanjut Martin. “Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib menaati peraturan tersebut,” lanjutnya.

CJBI berharap Disnakertrans kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.(Tim)

Related posts

Guru SMA se Kota Bandar Lampung ikuti Bintek Penulisan Karya Ilmiah dan Artikel Layak Siar Media Massa

bantenbersatu

Wali Kota Benyamin Ajak Warga Babakan dan Tokoh Duduk Bareng

bantenbersatu

Daftarkan 10 Ribu Nelayan-Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Pastikan Seluruh Layanan Kependudukan Kembali Normal Usai Libur Lebaran

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Tetapkan UMP Banten 2025 Naik Menjadi Rp2.905.199.90

bantenbersatu

Kebijakan Fiskal Pemprov Banten Untuk Kemanfaatan Masyarakat

bantenbersatu

Walikota Tangsel Benyamin Davnie Fokus Turunkan Angka Stunting Lewat Kolaborasi dan Peran Duta Remaja

bantenbersatu

Layanan Dasar Kunci Kesejahteraan Masyarakat

bantenbersatu

Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang Bahagia

bantenbersatu