Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bupati Serang Sampaikan Dua Macam Raperda

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Usul Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025 – 2045, kemudian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, disampaikannya Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023 karena RPJPD habis pada Tahun 2026. Di mana saat ini mempersiapkan kembali RPJPD yang harus di sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan. “Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,”ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Lebih jelasnya, sambung Tatu, untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nya nasional. “Ini yang nanti di bahas. Karena sebelumnya sudah di bahas oleh Bappedalitbang dengan menggelar musrenbang di hadiri dari pusat dan juga provinsi untuk memberikan materi. Paripurna ini tahapan pembentukan perdanya,”katanya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 pun disampaikan pada Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. “Pertanggung jawaban APBD 2023 tadi saya sampaikan untuk di bentuk perdanya,”terang Tatu.

Selain dua raperda usul bupati juga disampaikan dua macam raperda prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tatu menyebutkan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian juga air tanah. “Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi Perda di Kabupaten Serang tentunya harus di cabut,”tegasnya.(Diskominfosatik/Dina/Red02)

Related posts

Provinsi Banten Akan Dikunjungi Roadshow Bus KPK 2024

bantenbersatu

Tinjau SMAN 1 Lebak Wangi Kabupaten Serang, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Giatkan Pembangunan SDM

bantenbersatu

Tekan Prevalensi Stunting, Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Irmawaty Habie Damenta Selaraskan Program Kerja Dengan DWP BKKBN

bantenbersatu

Pemprov Banten Tindak Lanjut Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

bantenbersatu

Menuju Tangsel Marathon 2024, Benyamin Berpesan untuk Siapkan Diri

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta: Gerakan Anti Narkoba Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

bantenbersatu

Tidak Ada Yang Tertinggal, Gubernur Banten Andra Soni: Sinergi dan Kolaborasi Untuk Berhasil Bersama-sama

bantenbersatu

Terima Hasil Reses DPRD, Pj Gubernur Al Muktabar: Masukan dan Aspirasi Masyarakat Banten

bantenbersatu

Belasan Ribu Orang Padati Stadion Maulana Yusuf Kota Serang-Banten

bantenbersatu