Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bapenda Lakukan Penertiban Wajib Pajak Dengan Memasang Stiker dan Baliho

KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk, Kamis (14/03/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan. “Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

“Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan,” ungkap Slamet.

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. “Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” tutup dia.(Diskominfo Kab. Tangerang/Dina/Red02)

Related posts

Indeks Inflasi Kota Tangerang Turun di Angka 2,82 Persen, Terbaik dalam 3 Bulan Terakhir

bantenbersatu

Aliandra: Menyatukan Organisasi dalam Satu Wadah itu Tidak Mudah

bantenbersatu

Dekranasda Cilegon Resmi Dikukuhkan, Tinawati Andra Soni Minta Penguatan UMKM

bantenbersatu

Inflasi Provinsi Banten Terkendali di 2,03 Persen

bantenbersatu

Akhir Maret 2024, Provinsi Banten Masuki Panen Raya

bantenbersatu

Provinsi Banten Akan Dikunjungi Roadshow Bus KPK 2024

bantenbersatu

Program KURAS: Solusi Inovatif untuk Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Kunjungi Pemakaman Sunan Giri di Gresik, Menteri AHY: Sertipikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan dan Disegerakan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

bantenbersatu