Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bapenda Lakukan Penertiban Wajib Pajak Dengan Memasang Stiker dan Baliho

KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk, Kamis (14/03/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan. “Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

“Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan,” ungkap Slamet.

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. “Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” tutup dia.(Diskominfo Kab. Tangerang/Dina/Red02)

Related posts

Kenalkan Proses Perencanaan, Dr. Nurdin Aja Walikota SHJW Ikut Rapat RKA

bantenbersatu

Duta Genre Kota Tangerang 2025: Cetak Generasi Berencana, Siapkan Pemimpin Masa Depan

bantenbersatu

Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Aksi Pencegahan Antikorupsi

bantenbersatu

Dinkes Kota Tangerang: Waspada DBD di Musim Kemarau

bantenbersatu

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai

bantenbersatu

Kontingen Banten Tempati Posisi 5 Besar Popnas 2025

bantenbersatu

Direktur Thanks Institute Beri Penghargaan Kepada Kapolda Jawa Tengah

bantenbersatu

PWN Lestarikan Alam Dengan Berkebun

bantenbersatu

MTQN XXX Tahun 2024 Kaltim, Kafilah Provinsi Banten Tampilkan Leuit Baduy

bantenbersatu