Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita di Ciduk Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Miris, seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. 

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

Tersangka IJP, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/2025).

Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika tidak ada orang lagi di rumah.

Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali tersangka karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

“Modusnya, tersangka memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut dijelaskan, lantaran tidak bekerja, sejak 2023 tersangka bersama isteri dan anaknya menetap di rumah orang tua isterinya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, isteri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.

“Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka,” kata Condro.

Peristiwa tindak pidana asusila yang diduga dilakukan tersangka IJP ini terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

“Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

“Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegasnya.(Red03)

Related posts

Al Muktabar : Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Banten Sangat Besar

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Tuntaskan Pelatihan Program On The Job Training Batch II di PT Yasunli Abadi Utama Plasti

bantenbersatu

Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di DCC Tengah & Server SCADA UP2D Jawa Timur, Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas

bantenbersatu

Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

bantenbersatu

Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM

bantenbersatu

Perjelas Legalitas Ibu Kota Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Konsultasi ke Kemendagri

bantenbersatu

Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL

bantenbersatu