SERANG – Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten diminta untuk bergerak cepat meninggalkan pola kerja lama yang berbelit-belit.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, Rabu, 24 September 2026.
Peringatan HANTARU tahun ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat aset pemerintah dan tanah wakaf secara massal.
Acara yang bertepatan dengan 66 Tahun UUPA ini menjadi momentum evaluasi total bagi pelayanan pertanahan di Banten.
Harison menyatakan bahwa jargon “Transformasi Melayani Lebih Pasti” bukan sekadar hiasan pada spanduk acara.
Slogan tersebut merupakan komitmen nyata untuk memberikan kepastian hukum, waktu, dan biaya bagi masyarakat.
Negara harus hadir untuk mempermudah urusan rakyat melalui pemanfaatan sistem digital pertanahan.
Ia memerintahkan seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota untuk mendekatkan loket pelayanan ke pintu rumah warga.
Dalam acara tersebut, BPN Banten juga menunjukkan bukti kinerja lewat sertifikasi aset senilai triliunan rupiah.
Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Encep Mulya, menyampaikan rincian dokumen yang berhasil dirampungkan.
Pihaknya menyerahkan 364 bidang sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai total Rp375.147.792.150.
Aset pemerintah daerah ini tersebar di Kabupaten Lebak sebanyak 106 bidang.
– Kota Tangerang Selatan menerima 58 bidang sertifikat.
-Kabupaten Serang mendapatkan 55 bidang sertifikat.
-Kota Serang menerima 17 bidang dengan nilai Rp71,5 miliar.
-Kota Cilegon memperoleh 13 bidang dengan nilai Rp9,8 miliar.
-Kabupaten Pandeglang mendapatkan 26 bidang senilai Rp3,3 miliar.
-Kota Tangerang mencatatkan 52 bidang dengan nilai Rp3 miliar.
Sementara Kabupaten Tangerang menyelesaikan 37 bidang sertifikat.
Selain aset daerah, BPN Banten merampungkan 47 sertifikat Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1.049.841.147.648.
– Kota Tangerang menjadi wilayah dengan nilai BMN tertinggi sebesar Rp729,5 militar untuk 18 bidang.
– Kota Tangerang Selatan menyusul dengan 10 bidang senilai Rp151,3 miliar.
-Kota Serang menerima 1 bidang BMN dengan nilai Rp164,7 miliar.
-Kabupaten Tangerang mencatatkan 6 bidang senilai Rp3,2 miliar.
-Kabupaten Serang mendapatkan 9 bidang senilai Rp936,6 juta.
-Kabupaten Lebak menerima 2 bidang senilai Rp400 juta.
-Serta Kabupaten Pandeglang mendapat 1 bidang senilai Rp348,1 juta.
Legalitas tempat ibadah juga diperkuat melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf seluas 80.633 meter persegi.
Secara akumulasi sebaran fisik, terdapat 78 bidang tanah wakaf yang dilegalkan.
Kantah Kota Serang mengomandoi dengan jumlah 20 bidang wakaf.
Diikuti oleh Kantah Kota Tangerang Selatan sebanyak 17 bidang.
Kantah Kabupaten Lebak menyelesaikan sebanyak 16 bidang.
Kantah Kabupaten Serang merampungkan sebanyak 10 bidang.
Kantah Kota Cilegon menyerahkan sebanyak 7 bidang.
Kantah Kabupaten Tangerang menyelesaikan 5 bidang.
Serta Kantah Kabupaten Pandeglang sebanyak 3 bidang wakaf.
Sertifikasi masif ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan kepastian ruang yang aman di Banten. (Wisnu Bangun)
