KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) – Komitmen reformasi birokrasi di internal Kantor Wilayah Provinsi Banten kini ditantang untuk melakukan pembenahan sistem loket secara berkala di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul masih tingginya keluhan masyarakat pesisir dan perkotaan terkait durasi pengurusan balik nama sertifikat serta buruknya respons komunikasi oknum petugas di lapangan.
Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat bahwa tumpukan laporan dugaan maladministrasi pertanahan di wilayah Banten masih didominasi oleh masalah penundaan berlarut yang merugikan waktu serta materi pemohon.
Padahal, melalui tayangan edukasi di akun TikTok dan YouTube resmi Kanwil ATR/BPN Banten, instansi ini gencar mempromosikan kemudahan layanan berbasis aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku untuk mempercepat transparansi.
Namun, cerita berbeda diungkapkan oleh Achmad Yani—bukan nama sebenarnya—warga Kabupaten Tangerang yang harus rela menghabiskan biaya logistik ekstra untuk mondar-mandir puluhan kali dari kediamannya di Jakarta menuju kantor pertanahan daerah.
Ia terpaksa mendatangi kantor secara fisik karena nomor resmi pengaduan BPN hingga nomor WhatsApp pribadi sejumlah staf teknis yang menangani berkasnya kompak bungkam dan tidak merespons panggilan telepon pemohon.
Ketiadaan jawaban dari oknum petugas ini dikeluhkan warga karena standar kewajaran waktu pembuatan Sertifikat Balik Nama atau Surat Pengakuan Hak di daerah terpaksa melar hingga satu setengah sampai dua tahun.
Guna memotong rantai birokrasi yang merugikan warga ini, sistem loket pendaftaran di garda depan BPN kabupaten dan kota harus dibenahi secara total dengan melakukan skrining administrasi sejak awal pendaftaran.
Segala kekurangan dokumen mulai dari tanda tangan lurah, camat, hingga bukti Pajak Bumi dan Bangunan wajib diselesaikan di tahap loket pertama sebelum pemohon melangkah ke tahap teknis lapangan.
Langkah pencegahan ini penting agar masyarakat tidak telanjur dibebani biaya besar untuk proses pengukuran tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah, cek lokasi, serta Surat Perintah Setor yang ujung-ujungnya dijegal oleh kekurangan berkas di tengah jalan.
Penundaan informasi berkas di tengah jalan dinilai merusak citra instansi karena memicu lahirnya persepsi negatif di masyarakat mengenai potensi praktik pungutan liar terselubung oleh oknum.
Panjangnya urusan birokrasi agraria ini juga tercatat menimpa ahli waris lahan di Kecamatan Anyer yang perkaranya tertahan di BPN Kabupaten Serang, meskipun kasus tanahnya sudah berstatus inkrah dari putusan Mahkamah Agung.
Melalui gebrakan evaluasi sistem pelayanan dari tingkat Kanwil BPN Banten, durasi waktu pengurusan dokumen pertanahan diharapkan dapat dipangkas demi memberikan kepastian hukum seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat Banten. (Wisnu Bangun)
