Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Segel Pengelolaan Sampah Ilegal di Cibodas, Pemkot Tangerang Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penertiban dan penyegelan lokasi pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kamis (18/6/26).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat.

“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” papar Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.

Menurutnya, penutupan lokasi bukan menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah. Setelah penyegelan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai informasi dan aduan masyarakat yang diterima pemerintah terkait keberadaan tempat pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Selain penegakan hukum, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di wilayahnya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.(Red03)

Related posts

Indikator Sosial Ekonomi Banten Menguat: Kemiskinan Turun, Tenaga Kerja Terserap, Ekonomi Tumbuh

bantenbersatu

Inilah 3 Fakta Menarik Bobby, Kucing Kesayangan Piaraan Presiden Prabowo Subianto yang Kini Tinggal di Istana Negara, hingga Duduki Peringkat Pencarian Teratas Google!

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

bantenbersatu

BPN Banten dan Pemprov Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Situ, Lindungi Aset Daerah, Kembalikan Fungsi Lingkungan

bantenbersatu

Inilah Kasus Korupsi Yang Terungkap Sepanjang Tahun 2022 dan 2023

bantenbersatu

Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat

bantenbersatu

Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

bantenbersatu

Sat Binmas Polres Lebak Laksanakan Diklat Pramuka Saka Bhayangkara

bantenbersatu

Penggeledahan Rutin Lapas Kelas IIA Serang Berjalan Lancar

bantenbersatu