Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Segel Pengelolaan Sampah Ilegal di Cibodas, Pemkot Tangerang Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penertiban dan penyegelan lokasi pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kamis (18/6/26).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat.

“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” papar Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.

Menurutnya, penutupan lokasi bukan menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah. Setelah penyegelan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai informasi dan aduan masyarakat yang diterima pemerintah terkait keberadaan tempat pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Selain penegakan hukum, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di wilayahnya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.(Red03)

Related posts

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab* Bupati Serang

bantenbersatu

Kenapa Harus Fauzan Dardiri Jadi Ketua KNPI Kota Serang, Inilah Campur Tangan Tuhan

bantenbersatu

Satgas TMMD Kodim 0602/Serang menggelar penyuluhan PKK

bantenbersatu

Peringati Hari Guru Nasional, Gubernur Banten Andra Soni Nostalgia ke SD Gandaria Utara 03

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Minta Data Bansos Dibuat Akurat

bantenbersatu

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah

bantenbersatu

Kapolres Serang Pimpin Pengamanan Kepulangan Wapres RI

bantenbersatu

Satgas Langit Biru Kota Tangerang Gelar Razia Uji Emisi, Siapkan Sanksi bagi Kendaraan Tak Lulus

bantenbersatu