Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jadi DPO Selama 7 Bulan, Oknum Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SERANG, (bantenbersatu.co.id) – Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.

Menurut Andri, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” tambah Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.

Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegasnya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red03)

Related posts

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP guna Membatalkan Pemecatannya: Saya Ngalah Terus loh, Tapi Ada Batasnya ya

bantenbersatu

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

bantenbersatu

Bersama Presiden RI, Menteri AHY Peroleh Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL

bantenbersatu

Dinsos Bersama Satpol PP Kota Tangerang Gelar Monitoring Anjal dan Orang Terlantar

bantenbersatu

Bupati Serang dan Bupati Situbondo Bahas Festival Anyer-Panarukan

bantenbersatu

Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Bahas Kesejahteraan Atlet hingga Kesiapan Tuan Rumah PON

bantenbersatu

41.000 Kendaraan Arus Balik Melalui Pelabuhan Bakauheni Menuju Merak

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Ajak Insan Transportasi Berikan Kenyamanan ke Masyarakat

bantenbersatu

Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelanggaran Etika

bantenbersatu