Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KUTUKAN KERAS ATAS PENGANIAYAAN DAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DI AREA PT PMM di Bangka Belitung

KABUPATEN BANGKA (bantenbersatu.co.id) Kebebasan pers di Bumi Serumpun Sebalai kembali tercoreng. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, tiga rekan sejawat kami: Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) mengalami tindakan brutal berupa penganiayaan fisik dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Tindakan pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk nyata dari pembungkaman pers dan pelanggaran hukum yang serius.

Menyikapi peristiwa tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

* MENGUTUK KERAS segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang.

* MENEGASKAN bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

* MENDESAK KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dan KAPOLRES BANGKA untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penganiayaan serta aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

* MEMINTA PIHAK MANAJEMEN PT PMM untuk bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang melakukan peliputan di area publik maupun terkait kepentingan publik.

* MENGIMBAU SELURUH INSAN PERS di untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.(Red03)

Related posts

Indeks Inflasi Kota Tangerang di Angka 2,55 Persen di Awal 2026

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Berdampak Nyata ke Masyarakat

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Usulkan Rencana Pembangunan Fly Over Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin

bantenbersatu

PECAK Banten Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Bandung, Korban Dirawat di RS Hermina Ciruas

bantenbersatu

Pemprov Banten Raih Kualifikasi Sangat Baik dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Duplikat Bendera

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan, Sediakan Rumah Sewa hingga Trauma Healing untuk Korban Ledakan di Pamulang

bantenbersatu

Tinjau Pospam Nataru, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Beri Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

bantenbersatu

Pemprov Banten-IDI Percepat Pemerataan Dokter Spesialis, Wilayah Selatan Jadi Prioritas

bantenbersatu