Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KUTUKAN KERAS ATAS PENGANIAYAAN DAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DI AREA PT PMM di Bangka Belitung

KABUPATEN BANGKA (bantenbersatu.co.id) Kebebasan pers di Bumi Serumpun Sebalai kembali tercoreng. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, tiga rekan sejawat kami: Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) mengalami tindakan brutal berupa penganiayaan fisik dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Tindakan pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk nyata dari pembungkaman pers dan pelanggaran hukum yang serius.

Menyikapi peristiwa tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

* MENGUTUK KERAS segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang.

* MENEGASKAN bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

* MENDESAK KAPOLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dan KAPOLRES BANGKA untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penganiayaan serta aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

* MEMINTA PIHAK MANAJEMEN PT PMM untuk bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang melakukan peliputan di area publik maupun terkait kepentingan publik.

* MENGIMBAU SELURUH INSAN PERS di untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.(Red03)

Related posts

DPRD dan Dinkes Provinsi Banten Kuatkan Komitmen untuk Wujudkan Masyarakat Hidup Sehat

bantenbersatu

Raperda APBD 2026 Ditetapkan, Wali Kota: Semua Pembangunan Prioritas

bantenbersatu

GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron

bantenbersatu

Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat

bantenbersatu

Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Komitmen Sukseskan Program Prioritas Pembangunan Keluarga

bantenbersatu

Jelang Nataru, Gampang Sembako On The Road Kota Tangerang Kembali Digelar, Berikut Jadwalnya!

bantenbersatu

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4

bantenbersatu

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

bantenbersatu