Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Diskon PBB di Kota Tangerang Masih Berlaku, Warga Bisa Bayar Online Maupun Loket Keliling

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 masih tersedia bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang, hingga 31 Maret mendatang.

Tak hanya memberikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 5-7 Maret dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Rabu (4/3/26).

Ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan melakukan pembayaran langsung di lokasi. Program jemput bola ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online).

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
2. bank bjb
3. Alfamart
4. Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
1. Tokopedia
2. OVO
3. Lazis/Link pembayaran LICIN
4. LinkAja
5. Shopee
6. GoPay
7. bjb DIGI
8. QRIS
9. PosPay
10. Aplikasi Tangerang LIVE

Loket Keliling Diskon PBB Periode 5-6-7 Maret 2026
1. Kantor Kelurahan Batuceper
2. Cluster Pinus – Royal (Tangerang)
3. Puri Beta (Larangan)
4. Alamanda RW 010 (Periuk)
5. Kantor Kelurahan Kedaung Baru

Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang:

1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025,(Red03)

Related posts

Polda Gorontalo Percepat Proses Evakuasi Korban Kecelakaan SAM Air

bantenbersatu

Dua Bandit Spsialis Curanmor Digulung Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

bantenbersatu

Launching Sensus Ekonomi 2026, Bupati Serang Pastikan Kerahasiaan Data Aman

bantenbersatu

Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog

bantenbersatu

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

bantenbersatu

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

bantenbersatu

Wagub Dimyati Turun Tangan, Fasilitasi Penyelesaian Ijazah Siswa Tak Mampu

bantenbersatu

Kapolsek Cikande Pimpin Apel Pengamanan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Tekankan Netralitas dan Kesiapsiagaan

bantenbersatu

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

bantenbersatu