Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jamkrida Banten Resmi Menjadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

BANTEN (bantenbersatu.co.id) — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/1/2026). Rapat tersebut beragenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

 

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa laporan keuangan perusahaan daerah harus disajikan secara aktual dan sesuai dengan kondisi lapangan yang nyata.

 

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

 

Memperkuat Peran Strategis BUMD

 

Dimyati menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan pelayanan publik, Mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, Meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

 

Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha. Jamkrida berfungsi mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko kerugian bagi perbankan.

 

“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

 

Keberpihakan pada UMKM

 

Lebih lanjut, Wagub berharap Jamkrida semakin fokus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan.

 

“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.

 

Pihak DPRD berharap transformasi ini mampu meningkatkan kinerja usaha Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.(Red03)

 

 

 

Related posts

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Prioritas Presiden Berjalan Optimal di Banten

bantenbersatu

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Jaga Akhlakul Karimah Anak Didik di HAB Kemenag ke-80

bantenbersatu

Dukung Jenama Fesyen Lokal, Tinawati Andra Soni Hadiri Peluncuran Raya Series

bantenbersatu

Tentang Kegiatan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Siapa Saja Yang Terlibat

bantenbersatu

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap

bantenbersatu

Banten Targetkan Tanam 5 Juta Pohon di Lahan 2.500 Hektar

bantenbersatu

Andra Soni Ingin Perkuat Ekosistem Peternakan Unggas Lewat Pemberdayaan Masyarakat Banten

bantenbersatu

Begini Kata Andra Soni Tentang Achmad Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten 2024

bantenbersatu

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN*

bantenbersatu