Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penerbitan SKCK Sekarang Melalui SKCK Full Online

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Polres Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,”

Masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan ketentuan yang telah diatur.

“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani menjelaskan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.

Saepul menambahkan, meski penerapan SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.(Red03)

Related posts

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

bantenbersatu

Petugas Gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Meringkus Pencuri Uang di ATM

bantenbersatu

TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025

bantenbersatu

Empat Inovasi Kota Tangerang Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan hingga Ekonomi Sirkular

bantenbersatu

Segini Tarif Pembuatan Pasport RI di Tahun 2025

bantenbersatu

Harga Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Lebaran 2025, Harus Beli Secara Online

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk

bantenbersatu

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

bantenbersatu

Inilah Kisah Sukses Manoj Punjabi, Pengusaha Industri Film dengan Net Worth Mencapai Rp25,6 Triliun versi Forbes 2024

bantenbersatu