Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penerbitan SKCK Sekarang Melalui SKCK Full Online

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Polres Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,”

Masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan ketentuan yang telah diatur.

“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani menjelaskan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.

Saepul menambahkan, meski penerapan SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.(Red03)

Related posts

Wagub Dimyati Salurkan Kursi Roda dan Bantuan Sosial di Masjid Baitul Mukhtar BSD

bantenbersatu

Buka Musda APJI Banten, Wagub Dimyati Soroti Peran Jasa Boga dalam Ciptakan Lapangan Kerja

bantenbersatu

Hari Ini, Bupati Serang Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jersey Adhyaksa FC

bantenbersatu

Bakal Resmikan Tugu Covid, Gubernur Banten Andra Soni : Harus Siaga Dalam Situasi Apapun

bantenbersatu

Tingkatkan Literasi, Bupati Serang Ratu Zakiyah Bangun SDM sampai Infrastruktur Modern dan Terintegrasi

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Bahas Penertiban Tambang Ilegal Bersama Kemenhut dan Satgas PKH*

bantenbersatu

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kantor Imigrasi Tangerang Menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI

bantenbersatu

Kumpulkan Personil Bhabinkamtibmas, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolres Serang

bantenbersatu

KPK Sosialisasikan Peningkatan Integritas Dunia Usaha

bantenbersatu