Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembegalan

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang usai menggasak motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa malam (2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa (2/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.

“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Untuk mengungkap kasus curas di kawasan industri itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Tak berhenti disitu, lanjut Condro, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Condro menegaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.

“Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(Red03)

Related posts

Bupati Serang Ratu Zakiyah Hadiri HUT Desa Sindangheula: Perkokoh Kebersamaan

bantenbersatu

Masih Jadi Favorit, 273.158 Wisnus dan Wisman Kunjungi Pantai Anyer-Cinangka Selama Libur Sekolah

bantenbersatu

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

bantenbersatu

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Negara Hadir Tangani Radiasi Cesium-137, Korem 064/Maulana Yusuf Ambil Peran Strategis

bantenbersatu

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

bantenbersatu

Pimpin Ziarah Hari Juang TNI AD 2025 di TMP Ciceri, Danrem 064/MY: “Kami datang bukan hanya untuk mengenang tapi untuk melanjutkan perjuangan”

bantenbersatu

Bupati Ratu Zakiyah Target Kabupaten Serang Raih Juara di PEDA KTNA 2025 tingkat Provinsi

bantenbersatu

Perkuat Sinergi Jelang HPN, SMSI Sambangi BNN Provinsi Banten

bantenbersatu

Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan

bantenbersatu