Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembegalan

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang usai menggasak motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa malam (2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa (2/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.

“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Untuk mengungkap kasus curas di kawasan industri itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Tak berhenti disitu, lanjut Condro, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Condro menegaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.

“Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(Red03)

Related posts

Tinawati Andra Soni Kampanyekan Penggunaan Kebaya di Mall of Serang

bantenbersatu

“Dua Sisi”, Arey The Wins Siap Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri dan Kehidupan

bantenbersatu

Danrem 064/MY Ingatkan Prajurit Utamakan Keselamatan Saat Mudik Lebaran

bantenbersatu

Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di Seluruh Kantah Provinsi Banten

bantenbersatu

CJBI Dibekukan Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

bantenbersatu

Lantik Pengurus Dekranasda Serang, Tinawati Andra Soni Dorong Sinergi Majukan Ekonomi Kreatif

bantenbersatu

Gerakan Indonesia Asri, Kapolda Banten dan Bupati Serang Tanam 3000 Pohon

bantenbersatu

Pantau Wisatawan di Anyer, Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keselamatan

bantenbersatu

Tanggap Darurat Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Buat Kolam Retensi di Bumi Ketos Kibin

bantenbersatu