Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus mata rantai birokrasi yang panjang.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya.

Beberapa dokumen kependudukan vital yang sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data,” pungkasnya.

Kebijakan pencetakan mandiri ini, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara dalam mengurus administrasi kependudukannya.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengajukan berkas kependudukan melalui online bisa langsung ke sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.(Red03)

Related posts

Hari Pertama Bintek Pengamanan Wisata NTT, Fokus di Kupang dan Labuan Bajo

bantenbersatu

Serentak di 13 Kecamatan, 2.423 Warga Rentan dan Balita Risiko Stunting di Kota Tangerang Terima Bansos Tunai

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Bikin Pestisida Ramah Lingkungan Bareng KWT Anggrek Sudimara Barat

bantenbersatu

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP guna Membatalkan Pemecatannya: Saya Ngalah Terus loh, Tapi Ada Batasnya ya

bantenbersatu

bantenbersatu

Lima UMKM Kota Tangerang Terpilih Hadir di Pangan Nusa Expo 2025

bantenbersatu

Seminar Nasional Dorong Keterbukaan Informasi Publik melalui SIPD dan JDIH, BPKAD Provinsi Banten Ambil Peran Aktif

bantenbersatu

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu

bantenbersatu

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

bantenbersatu