Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Senin (4/8/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Daftar retribusi sampah nonrumah tangga;

1.⁠ ⁠Pabrik atau industri
•⁠ ⁠Pabrik / Industri besar >501 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri sedang >101 s/d 500 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri kecil <100 orang Rp200.000 / rit (6 m3)

2.⁠ ⁠Bengkel
•⁠ ⁠Bengkel bubut / las – Rp150.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel besar / mobil – Rp100.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel kecil / motor – Rp50.000 per bulan

1.⁠ ⁠Rumah Sakit
•⁠ ⁠Rumah sakit type A dan B – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah sakit type C dan D – Rp200.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin besar – Rp150.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin kecil – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Poliklinik – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Apotek dan toko obat – Rp100.000 / rit (6 m3) (Red03)

Related posts

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Terus Maksimalkan Penanaman Nilai Antikorupsi

bantenbersatu

Gratis! Bimtek TKDN 2026 dari Pemkot Tangerang Dibuka, Kuota Terbatas

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gelar Aksi Bergizi Sehat Serentak di Seluruh Sekolah

bantenbersatu

Dukung Kemajuan Sportainment, Dispora Kota Tangerang Apresiasi Rock in Stadium di Stadion Benteng Reborn

bantenbersatu

Kolaborasi Program Dinkes Banten Dalam Penanganan Stunting di Cilegon

bantenbersatu

Relawan Pride DKI Jakarta Tembus Ribuan Suara Muda Indonesia Bersatu Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

bantenbersatu

Sinergi Kemenkes dan Pemkot Tangerang, Teguhkan Langkah Wujudkan Bebas Pasung

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Bikin Pestisida Ramah Lingkungan Bareng KWT Anggrek Sudimara Barat

bantenbersatu

Dorong Percepatan Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Siap Jajaki Kerja Sama dengan Angkasa Pura Indonesia

bantenbersatu