Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Senin (4/8/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Daftar retribusi sampah nonrumah tangga;

1.⁠ ⁠Pabrik atau industri
•⁠ ⁠Pabrik / Industri besar >501 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri sedang >101 s/d 500 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri kecil <100 orang Rp200.000 / rit (6 m3)

2.⁠ ⁠Bengkel
•⁠ ⁠Bengkel bubut / las – Rp150.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel besar / mobil – Rp100.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel kecil / motor – Rp50.000 per bulan

1.⁠ ⁠Rumah Sakit
•⁠ ⁠Rumah sakit type A dan B – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah sakit type C dan D – Rp200.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin besar – Rp150.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin kecil – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Poliklinik – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Apotek dan toko obat – Rp100.000 / rit (6 m3) (Red03)

Related posts

Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW di Tahun 2026

bantenbersatu

Lindungi Hak Konsumen, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sosialisasikan Metrologi Legal ke 53 SPBU

bantenbersatu

Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

bantenbersatu

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Hadir di 13 Kecamatan Kota Tangerang, Ini Lokasinya

bantenbersatu

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

bantenbersatu

Gebyar Diskon PBB Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Bayar Pajak Tunai dan Nontunai

bantenbersatu

Danrem 064/MY Dampingi Gubernur Banten Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

bantenbersatu

Berkat Kolaborasi dan Inovasi, Kota Tangerang Sabet Enam Penghargaan di HUT Ke-25 Provinsi Banten 2025

bantenbersatu

Hanya 1 Dari 1.000 Orang Indonesia Memiliki Kebiasaan Membaca

bantenbersatu