Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Senin (4/8/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Daftar retribusi sampah nonrumah tangga;

1.⁠ ⁠Pabrik atau industri
•⁠ ⁠Pabrik / Industri besar >501 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri sedang >101 s/d 500 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri kecil <100 orang Rp200.000 / rit (6 m3)

2.⁠ ⁠Bengkel
•⁠ ⁠Bengkel bubut / las – Rp150.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel besar / mobil – Rp100.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel kecil / motor – Rp50.000 per bulan

1.⁠ ⁠Rumah Sakit
•⁠ ⁠Rumah sakit type A dan B – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah sakit type C dan D – Rp200.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin besar – Rp150.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin kecil – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Poliklinik – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Apotek dan toko obat – Rp100.000 / rit (6 m3) (Red03)

Related posts

Inilah 6 Daerah di Provinsi Banten yang Terancam Kena Sanksi Kemendageri, Karena Tak Pindahkan RKUDnya ke Bank Banten

bantenbersatu

Penyidik KPK Panggil Enam Saksi Usut Dugaan Korupsi PT SCC

bantenbersatu

Satgas Langit Biru Kota Tangerang Gelar Razia Uji Emisi, Siapkan Sanksi bagi Kendaraan Tak Lulus

bantenbersatu

Program HER WAY Resmi Dimulai di Kota Tangerang: Dorong Kesehatan dan Ketahanan Perempuan Sejak Remaja

bantenbersatu

Bersama Relawan GBN, Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hidayah Gelar Doa Bersama Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

bantenbersatu

Manfaat Seduhan Getah Gambir Pada Lambung

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW di Tahun 2026

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Serahkan Ribuan Kilogram Pupuk hingga Ratusan Benih ke 76 KWT

bantenbersatu

KPK: Modus Pejabat Kemensos Akali Kerugian Negara Hingga 326 miliar

bantenbersatu