Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Senin (4/8/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Daftar retribusi sampah nonrumah tangga;

1.⁠ ⁠Pabrik atau industri
•⁠ ⁠Pabrik / Industri besar >501 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri sedang >101 s/d 500 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri kecil <100 orang Rp200.000 / rit (6 m3)

2.⁠ ⁠Bengkel
•⁠ ⁠Bengkel bubut / las – Rp150.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel besar / mobil – Rp100.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel kecil / motor – Rp50.000 per bulan

1.⁠ ⁠Rumah Sakit
•⁠ ⁠Rumah sakit type A dan B – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah sakit type C dan D – Rp200.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin besar – Rp150.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin kecil – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Poliklinik – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Apotek dan toko obat – Rp100.000 / rit (6 m3) (Red03)

Related posts

Menuju Kota Sehat Paripurna: Pemkot Tangerang Raih 37 Prestasi di Bidang Kesehatan Sepanjang 2025

bantenbersatu

Ayo Daftar! Pemkot Tangerang Buka Program Fasilitasi Desain dan Cetak Kemasan Gratis

bantenbersatu

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi  Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

bantenbersatu

Andra Soni Unggul, Bangunan Politik Airin Rachmi Diany ‘Runtuh’ di Pilgub Banten 2024

bantenbersatu

Putusan Pelanggaran Etik di Rutan KPK

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

bantenbersatu

Mitigasi Banjir Diperkuat, Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Pembebasan Lahan DAS Kali Angke

bantenbersatu

Lomba Kebersihan Tingkat Kota Tangerang Dorong Warga Kelola Sampah dan Lingkungan

bantenbersatu

Sebanyak 656 Pelajar Ramaikan Kejuaraan PMR se-Kabupaten Tangerang

bantenbersatu