Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Dua Pelajar SMP Diamankan Personil Satreskrim Polres Serang, Diduga Menjadi Pemyebab Tewasnya Pelajar SMK

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua remaja berusia 13 tahun berinisial RI dan RM diamankan personil Satreskrim Polres Serang. Dua remaja yang duduk di bangku SMP ini diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kelalaian yang menyebabkan temannya Mukhibi Habibillah, 16 tahun, pelajar SMK tewas.

Jasad pelajar SMK warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.

Tersangka RI dan RM diamankan di rumahnya masing-masing di kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu (3/8/2025).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban pesta minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah.

Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30. Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya tidak sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.

“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8/2025).

Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.

“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.

Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.

“Sabtu dini hari sekira pukul 01.30, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, personil Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red03)

Related posts

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

bantenbersatu

Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, Kemendes Kick Off Program Sehati di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Kedepankan Kemanusiaan dalam Pelayanan Kesehatan

bantenbersatu

Lantik Dewan Hakim MTQ, Wagub Dimyati Tekankan Profesionalisme dan Integritas

bantenbersatu

Dibangun TNI AD, Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros Diresmikan

bantenbersatu

HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju

bantenbersatu

PEMBUKAAN STUDI LINGKUNGAN OHA DAN ES SERDIK SESPIMEN POLRI DIKREG KE-66 T.A. 2026 DI POLRES SERANG BERLANGSUNG KHIDMAT

bantenbersatu

Forum OPD, Diskominfo Kabupaten Serang Gagas Smart City sampai tingkat RW

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Respon Cepat Tangani Aduan PMI Asal Serang di Arab Saudi

bantenbersatu