Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website OPD dan Kecamatan

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang memberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I Pengelola Website OPD dan Kecamatan se Kabupaten Serang.

Bimtek bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) lebih jelas dan memberikan informasi terkait  perkembangan digitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Haerofiatna pada bimtek yang dilaksanakan para pengelola TIK dapat membantu terkait satu data, pengelolaan statistik sektoral, media sosial dan aplikasi umum dan khusus yang ada.

Mengingat kata Haero, tugas pengelola TIK pada SK Bupati Serang Nomor 555/kep.139-huk.disominfosatiksan/2025 tentang pembentukan tim teknis TIK Kabupaten Serang diantaranya mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan TIK pada perangkat daerah di Kabupaten Serang.

“Kemudian melakukan rekonsiliasi data TIK pada perangkat daerah, melakukan input, update data TIK dari perangkat daerah ke Diskominfo Kabupaten Serang,”ungkap Haero usai membuka Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan di Aula Tb. Saparudin pada Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, sambung Haero, melakukan pembinaan, mengevaluasi dan mengendalikan TIK pada perangkat daerah Kabupaten Serang. Dilanjutkan mengelola media sosial dan website dengan spesifikasi tugas berupa pengumpulan informasi dan mengemas informasi menjadi narasi tunggal, infografis dan rekaman video pendek dan bentuk informasi lainnya serta menayangkan di akun resmi media sosial pemerintah dan perangkat daerah.

“Tak sampai disitu, perlu juga menyebarkan informasi publik perangkat daerah dan pemerintah daerah, melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing perangkat daerah, serta melaporkan insiden keamanan informasi yang terjadi atau tidak dapat ditangani,”katanya.

Disamping itu juga, tambah Haero, pengelola TIK juga diharuskan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan smart city, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE dan kebutuhan digital lainnya. Serta elaksanakan teknis pengumpulan data dan pengolahan data statistik sektoral dinas.

“Setelah itu pengelola juga melakukan proses pengunggahan (upload) data statistik sektoral ke webportal open data Kabupaten Serang, melakukan koordinasi dengan walidata terkait pelaksanaan teknis pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral,”paparnya.

Turut hadir Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika ( Kabid Aptika) Diskominfo, Ari Arumansyah, dan puluhan pengelola website organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan se Kabupaten Serang.(Red03)

Related posts

Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

bantenbersatu

Jalan Santai Ramaikan HKG PKK ke 52 tingkat Kabupaten Serang

bantenbersatu

Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni-Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten

bantenbersatu

Begini Langkah Cerdas Gubernur Banten Andra Soni : 2,3 juta Kendaraan Tak Bayar Pajak

bantenbersatu

Susun Rencana Kerja dan Anggaran yang Tepat Sasaran, Wujudkan Kementerian ATR/BPN Jadi Institusi Berstandar Dunia

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Pemerintah Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Guru

bantenbersatu

HUT Korpri Ke-53, Pj.Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara: Aparatur Negara Harus Berinovasi, Semua Punya Potensi

bantenbersatu

Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Terkendali Dengan Baik

bantenbersatu