Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id)  – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Dua pengedar sabu berinisial HD, 28 tahun, dan DR, 28 tahun, ini diamankan petugas di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman 3 kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah dan Kasi humas AKP Dedi Jumhaedi.

Dari keterangan tersangka RA, 43 tahun, yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya diakui didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DT disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.

“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.

Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram barang haram milik bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta/kilogram.

“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya. (Diva/Red02)

Related posts

Terima Visitasi PKN Tingkat II Kemendagri, Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Ketahanan Pangan dan Ekonomi

bantenbersatu

Wabup Intan Monitoring Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Ringkus 16 Orang Pelaku Kejahatan C3 Dalam Sepekan

bantenbersatu

Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

bantenbersatu

TC Kafilah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Yakini Raih Kembali Juara Umum MTQ tingkat Provinsi Banten

bantenbersatu

Satintelkam Polres Serang Pantau Perkembangan Pilkada

bantenbersatu

Kapolda Banten Cek Kesiapan Pospam dan Posyan untuk Operasi Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Kapolres Serang Berikan Bantuan Bibit, Pupuk dan Pestisida Pada Gapoktan Budi Makmur Kopo

bantenbersatu

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

bantenbersatu