Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkot dan DPRD Tangerang Sepakati Raperda Perubahan PDRD

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)0, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penetapan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada Selasa (22/04/2025), sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” tutur wali kota, dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Sachrudin, berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.

“Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang; dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.” harap Sachrudin.

Untuk itu, Sachrudin, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak atas kolaborasi serta sinergi sehingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.

“Mulai dari proses pembahasan internal di lingkungan legislatif hingga tahap pembahasan secara komprehensif bersama pihak eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan secara bersama-sama,” tukas wali kota.

Sebagai tambahan informasi, adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023; dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (Addin/Red02)

Related posts

Semarak Isra Mi’raj, Keluarga Besar Ibu Sri Murtini Soekotjo Gelar Hitan Massal dan Donor Darah

bantenbersatu

Pembangunan Smart City Tahap II, Pemkab Serang Susun Inovasi

bantenbersatu

RSDP Serang Raih Penghargaan Kemenkes Bidang Uji Kompetensi

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Mendag Sambut Presiden Peru Dina Boluarte

bantenbersatu

Antisipasi Kenakalan Remaja, 28 Pelajar Diamankan Personil Polsek Cikande

bantenbersatu

Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pentingnya Peran TNI

bantenbersatu

Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspada Penyakit di Musim Hujan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Pastikan Seluruh Layanan Kependudukan Kembali Normal Usai Libur Lebaran

bantenbersatu

Hujan dan Berawan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan ke Depan

bantenbersatu