Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkot dan DPRD Tangerang Sepakati Raperda Perubahan PDRD

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)0, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penetapan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada Selasa (22/04/2025), sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” tutur wali kota, dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Sachrudin, berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.

“Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang; dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.” harap Sachrudin.

Untuk itu, Sachrudin, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak atas kolaborasi serta sinergi sehingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.

“Mulai dari proses pembahasan internal di lingkungan legislatif hingga tahap pembahasan secara komprehensif bersama pihak eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan secara bersama-sama,” tukas wali kota.

Sebagai tambahan informasi, adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023; dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (Addin/Red02)

Related posts

Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

bantenbersatu

Baseball Semifinal, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Jaga Sportivitas

bantenbersatu

CJBI Kepakan Sayap ke Pemda Provinsi Banten

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Selenggarakan Sertifikasi Hakim

bantenbersatu

Sweeping Ke Lapangan, Pemkot Tangerang Terus Gencarkan Imunisasi Polio

bantenbersatu

Wagub Dimyati Tegaskan Peran Kunci Ulama dalam Pembangunan SDM Banten* ​

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan

bantenbersatu

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah.

bantenbersatu

Tempati Posisi Sembilan MTQ Nasional XXX 2024, Pj Gubernur Banten : Capaian Luar Biasa

bantenbersatu