Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkot dan DPRD Tangerang Sepakati Raperda Perubahan PDRD

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)0, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penetapan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada Selasa (22/04/2025), sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” tutur wali kota, dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Sachrudin, berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.

“Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang; dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.” harap Sachrudin.

Untuk itu, Sachrudin, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak atas kolaborasi serta sinergi sehingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.

“Mulai dari proses pembahasan internal di lingkungan legislatif hingga tahap pembahasan secara komprehensif bersama pihak eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan secara bersama-sama,” tukas wali kota.

Sebagai tambahan informasi, adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023; dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (Addin/Red02)

Related posts

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti Terima Visitasi Peserta PKN II Provinsi Sumatera Barat

bantenbersatu

Provinsi Banten Akan Dikunjungi Roadshow Bus KPK 2024

bantenbersatu

Dinkes Tangsel Pastikan Kesehatan Veteran Terjaga, dengan Lakukan Pemeriksaan Rutin

bantenbersatu

Direktur UT Serang Anjangsana Temui Rektor Untirta

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan 21 Sarpras Pendidikan di Kabupaten Lebak

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Fungsikan Gedung Layanan Informasi Untuk Jurnalis

bantenbersatu

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi, Menteri AHY Apresiasi Kolaborasi Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kota

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

bantenbersatu

Kapolri Cup 2025 Siap Digelar, 1.147 Peserta Akan Berlaga di Kejuaraan Menembak IPSC Level III

bantenbersatu