Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hari Kedua  Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593  Data Pemudik

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memasuki hari kedua, Rabu (12/3/25). Tercatat, hingga pukul 13.30 wib petugas telah melakukan validasi tiket sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely,

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia,” katanya.

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. (Addin/Red02)

Related posts

Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia

bantenbersatu

Sekda dan Kepala Bappeda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kementerian dan LPNK dengan Pemerintah Daerah

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Relokasi Warga dari Zona Merah Radioaktif Cesium 137

bantenbersatu

Sebentar Lagi Pemerintah Akan Bagikan BLT BBM Rp600.000, Lihat Siapa yang Dapat !

bantenbersatu

Angkasa Pura 1 Mencatat Terdapat Tingkat Pemulihan Pergerakan Penumpang Hingga 91 Persen, pada Pertengahan Pertama 2024

bantenbersatu

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC

bantenbersatu

Dorong Peran Aktif dalam Pengasuhan, DPPKB Kabupaten Tangerang Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” di Harganas ke-33

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Berdampak Nyata ke Masyarakat

bantenbersatu