Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kejari Tangerang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, yang Rugikan Negara Rp 1,27 Miliar

 

KABUPATEN TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Pidsus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa keduanya disangkakan telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Dua tersangka ini, AI dan HK, kami tetapkan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut penyimpangan pada pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni Saputra. Rabu, (12/2/2025).

Doni juga menambahkan bahwa keduanya telah dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa perbuatan AI dan HK telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara dan daerah.

“Perbuatan tersangka AI menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara tersangka HK menyebabkan kerugian yang lebih kecil namun tetap signifikan, yaitu Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah),” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta pentingnya pengawasan terhadap pencairan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran desa.

Kejari Kabupaten Tangerang juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (Diva/Red02)

Related posts

Dinas Perikanan Salurkan bantuan Produk Olahan Ikan kepada Yabapir

bantenbersatu

Apel Kesadaran Nasional, Wabup Intan Tekankan Penguatan Budaya Disiplin dan Responsif

bantenbersatu

Bupati Tangerang Ingatkan Seluruh Pegawai Peka dan Bijak Menyikapi Perkembangan

bantenbersatu

berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

bantenbersatu

Bupati Tangerang Buka Pelatihan Kerja dan Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

bantenbersatu

DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

bantenbersatu

Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah

bantenbersatu

Wabup Intan Ajak GPIB Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Pendidikan Yang Inklusif, Adaptif, dan Berkelanjutan

bantenbersatu

Waduh, Kabarnya Kapolda Banten Bakal Beri Sanksi Tegas Kepada Kapolsek Cinagka dan Anggota Karena Tolak Beri Pendampingan, yang Berakibat Bos Rental Mati Ditembak

bantenbersatu