Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

CIKANDE (bantenbersatu.co.id) – Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi.

Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka KU ditangkap saat sedang tidur. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (13/02).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00, tersangka KU yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka KU mengaku sekitar 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku dipecat dari pekerjaannya dikarenakan ketahuan mengkonsumsi pil koplo.

“Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka KU mendapat mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Diva/Red02)

Related posts

Fall’s biggest fitness trend would make rocky proud

bantenbersatu

What is lampshading? The leggy fashion trend, explained

bantenbersatu

Kabupaten Tangerang Raih Korpri Award 2025 Kategori Kepengurusan Kabupaten Terbaik Nasional

bantenbersatu

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

bantenbersatu

Polres Sekadau Datangkan Motivator Nasional Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

bantenbersatu

Peringatan Hari Anak Nasional Momentum Tingkatkan Kepedulian Terhadap Pemenuhan Hak Anak

bantenbersatu

Maraton Ekspedisi HPN 2026: Usai Sowan ke Sultan dan Multatuli, Ratusan Pemilik Media Disambut Meriah di Pandeglang

bantenbersatu

Fitbit’s first smartwatch can now make payments in the UK

bantenbersatu

Forum Wartawan KP3B Kolaborasi Dengan KPU Provinsi Banten Untuk Pemilu Damai 2024

bantenbersatu