Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

CIKANDE (bantenbersatu.co.id) – Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi.

Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka KU ditangkap saat sedang tidur. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (13/02).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00, tersangka KU yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka KU mengaku sekitar 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku dipecat dari pekerjaannya dikarenakan ketahuan mengkonsumsi pil koplo.

“Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka KU mendapat mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Diva/Red02)

Related posts

Kapolres Serang Berikan Bantuan Sembako dan Makanan Siap Saji Kepada Warga Korban Banjir

bantenbersatu

Gerai Indomaret di Banten Tutup Massal, Namun Alfa Tetap Buka

wisnubangun

Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

bantenbersatu

Tech Insider – Should Apple release an iPad Pro mini?

bantenbersatu

Ready, sweat: 10 top fitness trends for 2018

bantenbersatu

PRIDE Jakarta Terima Penghargaan dari Team Kemenangan Pusat RIDO 

bantenbersatu

As tech companies get richer, is it ‘game over’ for startups?

bantenbersatu

Flights to these big cities will be mega cheap in November

bantenbersatu

Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia

bantenbersatu