Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

CIKANDE (bantenbersatu.co.id) – Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi.

Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka KU ditangkap saat sedang tidur. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (13/02).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00, tersangka KU yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka KU mengaku sekitar 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku dipecat dari pekerjaannya dikarenakan ketahuan mengkonsumsi pil koplo.

“Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka KU mendapat mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Diva/Red02)

Related posts

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

bantenbersatu

Intervensi SE Mendagri Dongkrak Laba Bank Banten, Pengamat: Ujian Emiten BEKS Ada di Pasar Komersial

bantenbersatu

Forum Wartawan KP3B Kolaborasi Dengan KPU Provinsi Banten Untuk Pemilu Damai 2024

bantenbersatu

2.121 ASN Pemprov Banten Kerjakan 400 Soal Tes Asesmen Demi Tentukan Passion

bantenbersatu

Barclays shares close down 7% after profits disappoint

bantenbersatu

Danrem 064/MY Tinjau TMMD di Patia, Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

bantenbersatu

Tampung Hingga 20 Kg Limbah B3, Dropbox Sampah Elektronik Hadir di Bank Sampah Cahaya RW 08 Alam Jaya

bantenbersatu

Kasrem 064/MY Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Banten dan Pejabat Utama Polda Banten

bantenbersatu

Pasangan Urut Nomor 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Warga Berkampanye Secara Damai, Aman dan Nyaman

bantenbersatu