Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Benyamin Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

CIPUTAT (localhost/bantenbersatu) – Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan retribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0) ,” ucap Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman. (Dina/Red02)

Related posts

Polres Serang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan*

bantenbersatu

Pemkab Dan Pemkot Tangerang Tuntaskan Serah Terima Hibah Aset Jaringan Perpipaan Wilayah III

bantenbersatu

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal II Implementasi SMP di PT PGN Batam

bantenbersatu

Tangis Ratusan Personel Malam 17-an di Bima Kota

bantenbersatu

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan

bantenbersatu

Magnet Wisata Bahari: Pengembang PIK 2 Sediakan Fasilitas Marina Internasional Terpadu

bantenbersatu

Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis di Banten

bantenbersatu

Produk Kerajinan Banten Kian Berkualitas, Siap Bersaing di Pasar Global

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Donasikan 1,5 M Untuk Rakyat Palestina

bantenbersatu