Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Benyamin Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

CIPUTAT (localhost/bantenbersatu) – Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan retribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0) ,” ucap Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman. (Dina/Red02)

Related posts

Gelar Ngonten Bareng, Diskominfo Kabupaten Serang Dorong OPD Kuasai Strategi Konten Kreatif

bantenbersatu

Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Tangerang 2025, Bukti Usia Bukan Batas untuk Belajar

bantenbersatu

Operasi Ketupat Maung 2026 Dimulai, Andra Soni: Mudik Aman dan Nyaman Jadi Prioritas

bantenbersatu

Empat Inovasi Kota Tangerang Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan hingga Ekonomi Sirkular

bantenbersatu

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan dan Kepedulian dalam Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Sekda Dampingi Gubernur Banten Dialog Dengan Nelayan Kronjo

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis di Gala Dinner Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemda dan Perusahaan Merealisasikan KTV

bantenbersatu