Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Benyamin Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

CIPUTAT (localhost/bantenbersatu) – Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan retribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0) ,” ucap Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman. (Dina/Red02)

Related posts

Wamenkes RI: Kota Tangerang Terbaik, Penemuan Kasus TBC Capai 126% dan Terapi Pencegahan TBC Sentuh 92%

bantenbersatu

Intervensi Kerentanan Pangan, Gubernur Banten Andra Soni Salurkan 59 Ton Beras

bantenbersatu

POLRES SERANG INTENSIFKAN SAMBANG POSKAMLING, PERKUAT KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM*

bantenbersatu

Cara Mudah Untuk Mendapatkan Beasiswa ke Luar Negeri

bantenbersatu

Berkas Kasus Pencurian Sepatu PT Nikomas Lengkap (P21), Polsek Cikande Tegaskan Satu Tersangka (DPO) Masih Terus Diburu

bantenbersatu

Halal Bihalal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tekankan ASN Kembali Fokus Beri Pelayanan

bantenbersatu

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 dan Doa Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia

bantenbersatu

Brimob Polda Sumbar Rampungkan Jembatan Darurat Penghubung Kataping–Sungai Buluah

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Ajak Anak-anak Banten Perkuat Literasi Lewat Mendongeng

bantenbersatu