Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukan bagi Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m2 terletak di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan seluas 8.119 m2 digunakan sebagai Bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten terletak di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, keduanya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
.
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto yang hadir didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (04/01/2024).
.
Ditemui setelah kegiatan tersebut, Sudaryanto mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) sukses memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan, dimana ketika tanah aset telah diperoleh, Kejati Banten segera mengajukan proses sertipikasinya, “Sertipikasi merupakan bagian dari pengamanan aset negara, agar aman, agar memiliki kepastian hukum dan tidak ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.
.
Sudaryanto pun memuji kesigapan jajaran Kejati Banten dalam lakukan sertipikasi asetnya, “Jika langsung disertipikasi, dasar penguasaan masih dikuasai lengkap, fisik dan yuridis clean and clear, sertipikasi aset bukan hanya lebih cepat tapi juga lebih aman,” jelasnya.
.
Sebagai tambahan informasi, Bangunan Kejaksaan Negeri Serang di Desa Keserangan, Kabupaten Serang direncanakan akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.830 m2 berasal dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang mana sertipikat Hak Pakai seluas 4.289 m2 sebelumnya telah diserahkan pada tahun 2023, selebihnya seluas 541 m2 diserahkan pada kesempatan ini.
.
Selanjutnya, RSU Adhyaksa berada di Desa Silebu dan Desa Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdiri di atas tanah dengan luas seluruhnya kurang lebih 14 Hektar, yang memanfaatkan lahan berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, sertipikat Hak Pakai telah diserahkan pada tahun 2022 seluas 57.348 m2 dan 32.773 m2, ditambahkan lahan seluas 46.538 m2 yang merupakan dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten yang mana sertipikat seluas 8.119 m2 diserahkan pada kesempatan ini, selebihkan akan disertipikatkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun ini. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Gubernur Andra Soni Perkuat Kolaborasi dengan 12 Kampus demi Percepatan Pembangunan Banten

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

bantenbersatu

Pemerataan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T, Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Gubernur Banten Andra Soni

bantenbersatu

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

bantenbersatu

Perkuat Sinergi, Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Atasi Banjir serta Sampah

bantenbersatu

Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Kedepankan Kemanusiaan dalam Pelayanan Kesehatan

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Anev Operasi Ketupat Maung 2026

bantenbersatu

PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis iNews TV Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Ardito Wijaya

bantenbersatu