Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukan bagi Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m2 terletak di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan seluas 8.119 m2 digunakan sebagai Bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten terletak di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, keduanya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
.
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto yang hadir didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (04/01/2024).
.
Ditemui setelah kegiatan tersebut, Sudaryanto mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) sukses memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan, dimana ketika tanah aset telah diperoleh, Kejati Banten segera mengajukan proses sertipikasinya, “Sertipikasi merupakan bagian dari pengamanan aset negara, agar aman, agar memiliki kepastian hukum dan tidak ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.
.
Sudaryanto pun memuji kesigapan jajaran Kejati Banten dalam lakukan sertipikasi asetnya, “Jika langsung disertipikasi, dasar penguasaan masih dikuasai lengkap, fisik dan yuridis clean and clear, sertipikasi aset bukan hanya lebih cepat tapi juga lebih aman,” jelasnya.
.
Sebagai tambahan informasi, Bangunan Kejaksaan Negeri Serang di Desa Keserangan, Kabupaten Serang direncanakan akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.830 m2 berasal dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang mana sertipikat Hak Pakai seluas 4.289 m2 sebelumnya telah diserahkan pada tahun 2023, selebihnya seluas 541 m2 diserahkan pada kesempatan ini.
.
Selanjutnya, RSU Adhyaksa berada di Desa Silebu dan Desa Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdiri di atas tanah dengan luas seluruhnya kurang lebih 14 Hektar, yang memanfaatkan lahan berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, sertipikat Hak Pakai telah diserahkan pada tahun 2022 seluas 57.348 m2 dan 32.773 m2, ditambahkan lahan seluas 46.538 m2 yang merupakan dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten yang mana sertipikat seluas 8.119 m2 diserahkan pada kesempatan ini, selebihkan akan disertipikatkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun ini. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI

bantenbersatu

Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur

bantenbersatu

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

bantenbersatu

Bupati Tangerang Resmikan KDMP Desa Karang Tengah Pagedangan

bantenbersatu

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hakordia Tingkat Provinsi Banten

bantenbersatu

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga

bantenbersatu

Wagub Dimyati Serahkan Bantuan Renovasi Rumah, Ingatkan Jangan untuk Beli Motor

bantenbersatu

Mengangkat Isu Efektivitas Pengolahan Sampah, LIVE Magazine Kota Tangerang Raih Juara 2 Media Internal AMH 2025

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Program Jumat Berbagi Turut Bentuk Karakter Siswa

bantenbersatu