Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.

Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan _secure paper_.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada _barcode_ dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara _security system_-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Gubernur Andra Soni Pacu Persiapan TPA Jatiwaringin untuk Program Energi Listrik dari Sampah

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Regenerasi dan Reposisi Jabatan Perkuat Manajemen Talenta ASN

bantenbersatu

Dihadapan Advokat, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis

bantenbersatu

41.000 Kendaraan Arus Balik Melalui Pelabuhan Bakauheni Menuju Merak

bantenbersatu

HPN 2026: SMSI Lakukan Peninjauan Pembangunan Jalan Poros Desa Program Bang Andra

bantenbersatu

KNKT Belum Umumkan Penyebab Kecelakaan KA di Cicalengka, Bandung

bantenbersatu

Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan, Ketua Umum Laskar Gibran Leonardo Sirait Laporkan Program Strategis kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka

bantenbersatu

Naik Kelas, Tangsel Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama 2025

bantenbersatu

Kenapa Harus Fauzan Dardiri Jadi Ketua KNPI Kota Serang, Inilah Campur Tangan Tuhan

bantenbersatu