Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Tetapkan UMP Banten 2025 Naik Menjadi Rp2.905.199.90

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu mengatur bahwa UMP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan

Pada tanggal yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu disebutkan, UMSP Banten naik 6,5 % dari nilai kenaikan UMSP 2025. Dengan penghitungan 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan itu juga mengatur bahwa UMSP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, ⁠kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMSP Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” pungkas Septo.. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Harganas Ke-31, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Ketahanan Keluarga Basis Aktivitas Sehari-hari

bantenbersatu

Bapenda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Seluruh Pemda Optimalkan Peran Bank Banten

bantenbersatu

Bertemu Forum Alumni, Rektor Siap Fasilitasi Mubes IKA Untirta

bantenbersatu

Triwulan III 2024, Ekonomi Provinsi Banten Tumbuh 4,93 Persen

bantenbersatu

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Perekaman e-KTP Pelajar

bantenbersatu

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Gerakan Nasional BBI dan BBWI Dorong Investasi

bantenbersatu

Rantis dan Brimob tak Dilibatkan Dalam Pengamanan Unras Bubarkan DPR, di Gedung DPRD Banten

bantenbersatu